Dikancah olahraga internasional, Indonesia telah malahirkan banyak atlet professional yang seringkali berkompetisi di luar negeri dan bahkan banyak atlet yang mendapatkan juara. Pada saat atlet mendapat juara secara langsung juga mengharumkan nama Indonesia dikancah dunia internasional. Atlet yang meraih juara akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan medali. Hadiah berupa uang tunai akan menambah penghasilan bagi atlet tersebut. Penambahan penghasilan berupa uang tunai sering kali dikaitkan dengan sisi perpajakan. Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Penghasilan didefinisikan sebagai tambahan kemanpuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan dari hadiah berupa uang tunai masuk kedalam objek pajak penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1b “hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan”.
Secara umum, penghasilan berupa hadiah atau penghargaan dikenai pajak penghasilan dengan tarif pajak atas hadiah yang berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Pada Olimpiade Paris 2024, para atlet yang menerima bonus semestinya dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif pasal 17 undang-undang pajak penghasilan. tetapi para atlet menerima bonus secara penuh dikarenakan mendapat fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Akhir-akhir ini Pemerintah yang diwakilkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sedang mendiskusikan kebijakan pembebasan pajak bagi atlet Indonesia yang meraih hadiah uang dari ajang perlombaan di luar negeri. Adapun diskusi tersebut dibahas Bersama dengan Kementerian Keuangan selaku pemangku kepentingan perpajakan untuk memberikan fasilitas yang mendukung atlet nasional yang berprestasi di kancah Internasional. Kemenpora berharap hadiah yang diterima oleh atlet atas prestasi mereka dikancah Internasioanl diharapkan dapat dinikmati secara optimal dan tidak dikenai pajak sehingga mereka merasa tidak terbelenggu setelah berjuang mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional.
Para Atlet yang berlaga dikancah Internasional bagaikan pahlawan bangsa karena mengharumkan nama Indonesia di dunia Internasional sehingga Indonesia tidak dianggap sebagai negara yang tertinggal. Pemerintah seharusnya dapat menjaga kesejahteraan para atlet yang menjadi pahlawan bangsa dalam hal mengharumkan nama Inodnesia di dunia Internasional. Kesejahteraan atket dapat dijaga oleh pemerintah melalui perlakuan khusus atau memberikan fasilitas berupa pembebasan pajak atas hadiah yang diterima oleh atlet sehingga atlet dapat meneikamti secara penuh hadiah yang diperoleh dengan kerja keras, jangan sampai terdapat atlet atau mantan atlet Internasional yang hidup dalam garis kemiskinan karena terhimpit kebutuhan ekonomi yang sedang bergejolak. Dengan demikian, tidak ada pandangan bahwa menjadi atlet Internasional di negera Indonesia tidak mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah sehingga anak muda yang merupakan penerus bangsa kurang atau tidak berminat menjadi atlet Internasional dan memilih profesi lain selain atlet olahraga.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


