Kriteria Penunjukan PMSE Sebagai Pihak Lain

Direktorat Jendral Pajak resmi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 15 tahun 2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE sesuai pasal 1 ayat 6 adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan efisiensi pemungutan pajak di era digital, khususnya terhadap transaksi yang terjadi di platform marketplace atau penyelenggara perdagangan elektronik. Dalam PER ini, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak hanya diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi kriteria tertentu, diantaranya;

  1. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  2. volume nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 dalam 12 bulan atau Rp50.000.000,00 dalam 1 bulan, dan/atau
  3. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Jadi apabila pihak lain memiliki transaksi pemanfaatan jasa melebihi Rp600.000.000 per tahun atau Rp50.000.000 sebulan dan/atau memiliki traffic melebihi 12.000 pertahun maka pihak lain dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak bertanggung jawab melakukan pemungutan PPh pasal 22 secara transparan, menyetorkan hasil pemungutan ke kas negara, serta melaporkan secara tepat waktu kepada otoritas pajak. Selain itu sesuai dengan pasal 5 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang belum ditunjuk sebagai pihak lain dapat memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah NKRI yang di tunjuk pihak lain diberikan nomor pokok wajib pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas pihak lain. Pemberian NPWP diberikan dalam bentuk surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas melalui PER 15 tahun 2025, diharapkan proses pemungutan pajak dari perdagangan elektronik menjadi lebih terstandarisasi, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi digital, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor PMSE.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?