Kewajiban Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Sesuai Peraturan Jendral Pajak Nomor PER 12/PJ/2025

Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga tidak luput dari pemungutan pajak pertambahan nilai oleh direktorat jenderal pajak (DJP) yang diatur pada PER 12/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan pada 22 Mei 2025. Pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. PPN PMSE dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan ditunjuk oleh DJP merupakan pelaku usaha yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu. Batasan kriteria tersebut diatur pada PER 12/PJ/2025 pasal 4. Pihak lain yang ditunjuk harus memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam satu bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

PER 12/PJ/2025 telah membuat beberapa pembaharuan peraturan yang harus diperhatikan oleh pihak lain. Pada peraturan sebelumnya yaitu peraturan menteri keuangan nomor 60/PMK.03/2022 pasal 9 ayat 1, penyetoran PPN PMSE dilakukan secara triwulanan (tiga periode masa pajak) paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Namun, pada PER 12/PJ/2025 pasal 12 ayat 1, peraturan tersebut mengalami perubahan menjadi disetorkan pada setiap masa pajak dan paling lambat diterima oleh Collecting agent pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan. Mata Uang yang digunakan untuk menyetor PPN oleh pihak lain luar negeri juga menjadi lebih spesifik berdasarkan pasal 12 ayat 4, diantaranya adalah mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.

 

Pada saat peraturan direktur jenderal pajak ini mulai berlaku, PER-12/PJ/2020 tentang batasan kriteria tertentu pemungut serta penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?