Ketentuan Virtual Office Menjadi Tempat Pengukuhan PKP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan peraturan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pemerintah perlu melakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, pengusaha kena pajak, objek pajak pajak bumi dan bangunan, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2024 dan PMK No. 78 Tahun 2024. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan pada seluruh wajib pajak. Salah satu yang di bahas dalam PER 7/PJ/2025 yaitu mengenai virtual office yang dijadikan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Pengertian virtual office (kantor virtual) sesuai dengan pasal 1 ayat 48 PER 7/PJ/2025 merupakan suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). Berdasarkan pasal 51 pengusaha dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP dengan syarat hanya memiliki 1 tempat kedudukan di kantor virtual dan tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut, atau memiliki tempat kedudukan dikawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Bagi Pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut; memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut atau memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (pasal 51 ayat (1) huruf a), harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak berupa perubahan tempat kedudukan menjadi tempat kegiatan usaha menurut keadaan sebenarnya paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Penyedia jasa kantor virtual yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan legal dan operasional tertentu, seperti memiliki izin usaha, menyediakan ruang fisik nyata, dan perjanjian resmi dengan pengguna kantor virtual.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokume, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?