Pemberi kerja, dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 mulai bulan Januari – November menggunakan tarif TER bulanan. Tarif TER bulanan digunakan untuk menghitung potongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap. Tarif TER bulanan sangat memudahkan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dikarenakan pemberi kerja hanya melihat table TER yang telah disediakan oleh pemerintah kemudian disesuaikan dengan status dan penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap selama 1 bulan.
Bagaimana dengan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember?
Masa pajak Desember merupakan masa pajak akhir, sehingga pemberi kerja perlu menghitung PPh pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak. Perhitungan PPh pasal 21 selama 1 tahun pajak dihitung dengan cara mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sebagaimana diubah trahir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun penghasilan kena pajak berasal dari penghasilan neto selama 1 tahun yang diterima oleh pegawai tetap kemudian dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan status pegawai tetap kemudian menghasilkan penghasilan kena pajak (PKP).
Sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 bahwa besarnya PPh pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan jumlah PPh pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak kemudian dikurangi dengan jumlah PPh pasal 21 yang telah dipotong selama masa pajak selain masa pajak terakhir.
Apa yang dimaksud dengan kurang potong dan lebih potong PPh pasal 21?
Dalam menghitung PPh pasal 21 masa pajak Desember maka, akan menghasilkan kurang potong atau lebih potong, apa itu?
1. Kurang Potong
Kurang potong merupakan kondisi bilamana perhitungan PPh pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak lebih besar bila dibandingkan dengan PPh pasal 21 yang telah dipotong menggunakan tarif TER bulanan dari masa pajak Januari – November. Apabila terdapat kurang potong maka pemberi kerja wajib menyetorkan PPh pasal 21 senilai kurang bayar/kurang potong tersebut.
(PPh pasal 21 selama 1 tahun > PPh pasal 21 masa Januari-November)
2. Lebih Potong
Lebih potong merupakan kondisi bilamana PPh ps. 21 yang telah dipotong pada masa Jnauari – November ternyata lebih besar bila dibandingkan dengan perhitungan PPh pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak. Apabila terdapat lebih potong maka, kelebihan potong tersebut wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap.
(PPh pasal 21 selama 1 tahun < PPh pasal 21 masa Januari-November)
Apa saja kewajiban pemberi kerja kepada pegawai tetap?
Selain memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran atas kurang potong dan mengembalikan lebih potong PPh pasal 21, pemberi kerja juga waib membuatkan bukti potong dan memberikannya ke pegawai tetap selaku penerima penghasilan. Untuk masa Desember, pemberi kerja wajib membuatkan bukti potong pegawai tetap yaitu formulir BPA1 kepada pegawai tetap sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025.
By Olina Rizki Arizal – Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau, Kegiatan Orang Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


