Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026 (KEP-55/PJ/2026) tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Berdasarkan KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi berupa denda apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melebihi 1 bulan setelah jatuh tempo. Artinya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dapat disampaikan paling lambat 30 April 2026.
Penghapusan sanksi juga berlaku atas keterlambatan penyetoran PPh pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi sepanjang dilakukan penyetoran sampai dengan 1 bulan setelah jatuh tempo. Artinya, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyetorkan PPh pasal 29 untuk tahun pajak 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2026 tidak dikenai sanksi bunga.
Menurut DJP, penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dan tidak menerbitkan surta tagihan pajak (STP). Apabila DJP sudah terlanjur menerbitkan STP, maka DJP akan menghapus STP tersebut secara jabatan. Selain itu DJP juga akan memastikan kebijkan ini tidak akan berdampak terhadap penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu.
Kebijakan penghapusan sanksi ini merupakan tanggapan dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan coretax yang mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 sehingga membutuhkan penyesuaian.
Adanya keputusan dari DJP ini diharapkan Wajib Pajak dapat beradaptasi dengan sistem coretax tanpa adanya tekanan terkait sanksi administrasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan juga memberikan sinyal kepada Wajib Pajak bahwa DJP akan terus memberikan pelayanan serta kemudahan dalam masa transisi sistem administrasi perpajakan.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025


