Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas yang diberikan kewenangan terkait perpajakan di Indonesia, akan menerima data konsultan pajak dan data kliennya setiap bulan. Sebelumnya, terkait data konsultan pajak beserta kliennya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Hal tersebut terjadi seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 8 tahun 2026 yaitu tanggal 27 Februari 2026. Di dalam PMK 8 Tahun 2026, DJSPSK ditetapkan sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) sehingga memiliki kewajiban untuk menyampaikan data konsultan pajak yang terdapat pada SIKOP ke DJP sesuai dengan pasal 1 ayat 1 PMK 8 tahun 2026 “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak”. ILAP merupakan entitas-entitas yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan data terkait perpajakan kepada Direktorat Jendera Pajak sesuai dengan pasal 35a Undang-Undang KUP. Sesuai lampiran PMK 8 tahun 2026 terdapat 52 kelompok ILAP yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.
Sesuai dengan lampiran PMK 8 tahun 2026, data yang dilaporkan oleh DJSPSK ke DJP antara lain data konsultan pajak, data historis konsultan pajak, laporan tahunan konsultan pajak, dan data laporan tahunan detail klien konsultan pajak. Data tersebut di sampaikan kepada DJP secara bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adanya PMK 8 tahun 2026 terkait kewajiban DJSPSK untuk memberikan data ke DJP secara bulanan, maka konsultan pajak diharapkan untuk melaporkan kliennya melalui SIKOP sesuai dengan kondisi yang ada tanpa adanya rekayasa data klien.
Adanya sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi konsultan pajak kepada DJP serta dapat terus menjadi mitra antara wajib pajak dengan DJP, sehingga kepatuhan perpajakan wajib pajak akan terus meningkat kedepannya.
By Tommy Hendharto Oetomo – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.


