Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER 18/2025) merinci data konkrit penindaklanjutan melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak. Sebelumnya terdapat tiga jenis data konkret yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Berdasarkan pasal 2 ayat 1 PER 18/2025 data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP berupa:
- faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui system informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN),
- bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada surat pemberitahuan masa pajak penghasilan,
- bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak yang memerlukan pengujian secara sederhana.
Di dalam PER 18/2025 bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak yang memerlukan pengujian secara sederhana diperjelas pada pasal 2 ayat 2 bukti transaksi dapat berupa :
- kelebihan kompensasi pada surat pemberitahuan masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada surat pemberitahuan masa PPN sebelumnya,
- penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahanyang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak,
- PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar,
- pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan,
- pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan,
- penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto,
- data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan dibidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang bersifat inkrah.
- data/keterangan yang telah diterpitkan SP2DK dan berita acara SP2DK.
Data konkret sesuai dengan PMK 15/2025 dapat ditindaklanjuti dengan pengujian secara sederhana. Pemeriksaan data konkret dilakukan dengan pemeriksaan secara spesifik. PER 18/2025 merupakan penegasan dari PMK 15 Tahun 2025 mengenai data konkret terutama pasal 4 ayat 2 dan juga memberikan kepastian hukum serta akuntanbilitas atas tindak lanjut data konkret. Diharapkan rincian data konkret sesuai dengan pasal 2 ayat 2 PER 18/2025 dapat membantu wajib pajak dalam menghitung kewajiban perpajakan sehingga dapat mengalokasikan kewajiban perpajaknnya dalam hal mengahapi pemeriksaan.
By. Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 18 Tahun 2025 Tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret