Bagaimana Menjadi Mitra Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri?

Pemerintah akhir-akhir ini mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 Tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri. Dalam melaksanakan SPP-TDLN pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku anak badan usaha milik negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pemabayaran sebagai penyelenggaran utama yang memiliki kewenangan menunjuk calon mitra SPP-TDLN secara langsung sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3. PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. mempunyai kompetensi dibidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran,
  2. mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN,
  3. memiliki kemampuan keuangan yang memadai,
  4. dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat.

Apa saja uji kelayakan, Kriteria, dan syarat Adminstratif calon mitra dalam SPP-TDLN?

Dalam penunjukan calon mitra, PT Jalin Pembayaran Nusantara berkewajiban untuk melakukan uji coba (sandboxing) yang meliputi penelitian atas pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis terkait keandalan, keberlangsungan, keamanan dan menyediakan dukungan dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan SPP-TDLN sesuai dengan pasal 3 ayat 5. Adapun kriteria calon mitra sesuai pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:

  1. merupakan badan hukum Indonesia dan/atau asing, dan
  2. memiliki kapasitas infrastuktur dan sistem pendukung yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.

Selain itu calon mitra harus memenuhi syarat administratif aga dapat melalui uji coba (sandboxing) SPP-TDLN sesuai dengan pasal 5 ayat 2 sebagai berikut:

  1. memiliki teknologi yang spesifik,
  2. memiliki bisnis secara global dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia,
  3. memiliki kemampuan financial untuk saat ini dan saat mendatang,
  4. pernah dan/atau sedang mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi secara digital atau sistem sejenispaling sedikit 1 negara,
  5. memiliki tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 tahun dalam bidang pajak transaksi digital,
  6. tidak pernah dijatuhi hukuman atau sanksi dari putusan pengadilan atas layana yang diberikan termasuk pengurusnya paling dalam 2 tahun terakhir,
  7. tidak memiliki benturan kepentingan dengan pegawai atau pejabat kementerian/lembaga terkait,
  8. tidak berasal dari negara yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia,
  9. tidak tercantum dalam blacklist atau dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Indonesia, dan
  10. tidak masuk dalam daftar hitam OFAC dan SEC.

Mitra yang telah ditetapkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam penyelenggaraan SPP-TDLN memberikan imbalan jasa sesuai dengan besaran yang diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk mendapaatkan rekomendasi. Pembayaran Imbalan jasa tersebut dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut sesuai dengan pasal 6.

Leave a Comment

Scroll to Top
💬 Need Consultation ?