Bagaimana Perlakuan Perpajakan Aset Kripto?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. Peraturan ini mengatur bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai sehubungan dengan penyerahan aset kripto dan bagaimana perlakukan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto. Aset kripto menjadi daya tarik pemerintah dikarenakan perputaran transaksi aset kripto sangat besar sehingga terdapat potensi pajak di dalamnya. Aset kripto menurut pasal 1 ayat 15 PMK nomor 50 tahun 2025 merupakan representatif digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blokchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan dan tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta berupa koin digital, token, atau representatif aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (Backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).

Pajak Pertambahan Nilai Atas Aset Kripto

Berdasarkan pasal 2 penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sedangkan penyerahan berupa jasa penyedia sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenakan pajak pertambahan nilai. Adapun tarif pajak pertambahan nilai sesuai dengan dengan pasal 5 dan 8 dihitungkan dengan mengalikan tarif 12% dengan nilai lain (11/12) dan dikali dengan besaran tertentu (20%) sehingga tarif PPN yang dikenakan 2,2%. Pajak pertambahan nilai wajib di pungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto

Berdasarkan pasal 10 penghasilan atas aset kripto dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto, penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik dan penambang aset kripto. Penghasilan atas transaksi aset kripto sesuai dengan pasal 12 ayat 1 dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Adapun jenis pajak penghasilan pasal 22 merupakan jenis pajak yang bersifat final sesuai dengan ayat 2. Pajak penghasilan pasal 22 yang bersifat final wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital.

Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22

Berdasarkan pasal 14, ada beberapa hal yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dalam hal penjul aset kripto yaitu (a.) wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia yang hak pemajaknnya tidak berada di Indonesia dan (b.) menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dari negara mitra atau yuridiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda.

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?