Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111 tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Peraturan tersebut mempertegas pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Berdasarkan pasal 1 ayat 3, yang dimaksud pengawasan yaitu serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan untuk mendorong terciptanya kepatuhan. Selain itu, pengawasan juga tidak hanya dilakukan kepada wajib pajak terdaftar saja, akan tetapi pengawasan juga dapat dilakukan kepada wajib pajak yang belum terdaftar dan wilayah kegiatan ekonomi waib pajak di setiap wilayah kerja sesuai dengan pasal 3 ayat 1
Dalam rangka melaksanakan pengawasan disebutkan pasal 4 ayat 1, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
- Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak (SP2DK).
- Melakukan pembahasan dengan wajib pajak,
- Mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media,
- Melakukan kunjungan,
- Menyampaikan himbauan,
- Memberikan teguran,
- Meminta dokumen penentuan harga transfer,
- Mengumpulkan data ekonomi diwilayah kerja,
- Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan
- Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan perpajakan
Ketentuan mengenai SP2DK
Berdasarkan pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 111 tahun 2025, tanggapan SP2DK harus disampaikan oleh wajib pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
- Tanggal penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal disampaiakn melalui akun wajib pajak,
- Tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP,
- Tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui faksmile dalam hal disampaikan melalui faksmile,
- Tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
- Tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota kelaurga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Sesuai pasal 6 ayat 5, penyampaian tanggapan SP2DK juga dapat diperpanjang jangka waktunya paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak.
Pengaturan ulang pengawasan wajib pajak diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, sehingga wajib pajak dengan suka rela membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara yang berdampak ke perekonomian negara yang menjadi tumbuh.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 111 tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak


