Wajib pajak orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) aktif, pada akhir tahun pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 30 Maret tahun berikutnya. Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya (tahun pajak 2024), SPT Tahunan PPh orang pribadi masih menggunakan platform eform dari DJP online yang dimana wajib pajak dapat mengunduh terlebih dahulu file eform berupa PDF kemudian dapat dilakukan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pada tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi sudah digantikan dengan sistem coretax. Sistem coretax merupakan platform administrasi layanan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memodernisasi dan menyederhanakan seluruh proses perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sama seperti pada tahun pajak 2024, dalam melakukan pelaporan SPT PPh tahunan tahun pajak 2025 wajib pajak harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan berbeda-beda tergantung dari jenis formulir SPT PPh tahunan orang pribadi dan pekerjaan atau usaha wajib pajak tersebut.
Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak pada umumnya terbagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:
- Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sebagai karyawan/pegawai kurang dari Rp60 jt per tahun. Formulir 1770 SS memiliki tampilan yang sederhana wajib pajak tidak perlu merinci harta dan hutang yang dimiliki sehingga wajib pajak dapat menginput secara total pada kolom harta dan hutang. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi formulir 1770 SS berupa bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja serta total harta, hutang, dan penghasilan dalam negeri lainnya (jika ada).
- Formulir 1770 S merupakan formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sebagai karyawan / pegawai lebih dari Rp60 jt per tahun. Formulir 1770 S memiliki tampilan yang sangat rinci dibandingkan dengan formulir 1770 SS dikarenakan pada formulir 1770 S harta, hutang dan penghasilan dalam negeri lainnya harus dirinci. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi formulir 1770 S berupa bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja serta rincian harta dan hutang dan penghasilan dalam negeri lainnya (jika ada) di akhir tahun.
- Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Formulir 1770 memiliki tampilan yang sangat rinci melebihi formulir 1770 S. sama seperti formulir 1770 S, bagian harta, hutang dan penghasilan dalam negeri lainnya harus dirinci secara signifikan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi berupa bukti potong 1721-VII sebagai bukti potong untuk pekerjaan bebas dan daftar omzet dan pajak sudah dibayarkan untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha.
Dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sangatlah penting sehingga harus dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi agar wajib pajak tidak lupa untuk memasukannya ke dalam SPT Tahunan PPh Orang pribadi. Apabila wajib pajak orang pribadi lupa memasukan dokumen tersebut dan sudah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi maka harus melakukan pembetulan.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.


