Pertukaran Data Antar Instansi Demi Pajak MINERBA

Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar-gencarnya untuk mengajak kerjasama antar instansi agar dapat melakukan pengawasan disektor pertambangan minerba dan kelapa sawit. Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah membuka akses data agar dapat digunakan oleh pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku. Pertukaran data antar instansi menjadi permulaan yang baik dalam hal pengawasan kepatuhan dalam membayar pajak maupun membayar bukan pajak. Adanya pertukaran data antar instansi diharapkan tidak ada lagi permintaan data secara sepihak kepada instasi atau pihak lain tetapi harus berlaku sebaliknya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pertukaran data merupakan bentuk tranparansi dan akuntanbilitas karena tidak ada data yang ditutup-tutupi oleh salah satu pihak instansi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas. Adapun kerjasama yang dilakukan mencakup 4 (empat) hal sebagai berikut:

  1. Pertukaran dan pemanfaatan data,
  2. Pemanfaatan surat keterangan fiskal (SKF) untuk proses perizinan usaha pertambangan,
  3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM),
  4. Koordinasi dalam penyusunan dan skema bagi hasil minyak dan gas.

Mengingat masih besarnya tunggakan pajak dari perusahaan di sektor pertambangan minerba ditahun berjalan ini sudah mencapai Rp3 triliun dan jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah kasus sengketa pajak selesai diputuskan oleh Pengadilan Pajak baik tingkat keberatan atau banding. Hal ini menandakan bahwa kepatuhan wajib pajak perusahaan tambang minerba harus di tingkatkan dengan cara kerjasama antar instansi untuk mendorang pengelolaan minerba menjadi lebih baik dan mendorong kepatuhan pajak wajib pajak perusahaan minerba. Melalui pertukaran data, Kementerian ESDM dapat menyetujui rencana kegiatan anggaran dan biaya (RKAB) perusahaan tambang setelah kewajiban pajak perusahaan tambang tersebut telah dipenuhi (tax clearance) melalui surat keterangan fiskal.

Pertukaran data antar instansi merupakan langkah yang tepat dalam menciptakan transparansi data antar instansi sehingga dapat meningkatan penerimaan negara terutama dari sektor pajak minerba yang menjadi sumber untuk membangun kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Scroll to Top
💬 Need Consultation ?