Perusahaan batu bara merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penambangan ataupun kontraktor batu bara. Hasil dari penambangan batu bara sebagian besar akan di ekpor atau diperdagangkan ke luar negeri. Batu bara memiliki energi potensial yang berasal dari sumber daya fosil yang tak terbarukan yang digunakan untuk pembangkit listrik dan produksi industry baja dan semen. Banyak negara yang membutuhkan batubara sebagai sumber energi mereka, sehingga tidak sedikit negara yang impor batubara ke negara lain. Indonesia sebagai negara eksportir batu bara terbesar di dunia dengan mengekspor sekitas 571 juta metrik ton batu bara pada tahun 2023. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2025 yang berlaku sejak April 2025 telah mengatur tarif royalti baru yang berbeda dengan bea keluar yang didasarkan tarif royalti sesuai harga batu bara Acuan (HBA). Royalti yang dikenakan ke batu bara berbeda dengan bea keluar / pajak ekspor. Jadi pada tahun 2025 pajak ekspor batubara dikenakan dalam bentuk royalti yang wajib menggunakan HBA untuk ekspornya.
Bagaimana dengan tahun 2026?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana akan menerapkan pungutan bea keluar / pajak ekspor atas komoditas batu bara mulai tahun 2026. Menteri Keuangan selaku regulator sedang membahas regulasi yang mengatur pungutan baru pajak ekspor batu bara. Pemerintah beralasan pungutan pajak ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara mengingat Indonesia merupakan eksportir terbesar di dunia, apabila dikenakan pajak ekspor maka akan secara langsung meningkatkan penerimaan negara dari perdagangan komoditas batu bara. Menteri Keuangan Purbaya menilai, bila dibandingkan dengan minyak bumi, maka Production cost sharing dikeluarkan pemerintah lebih sedikit.
Pengenaan pajak ekpor batubara dimungkinakan akan ada penolakan oleh pengusaha atau perusahaan batu bara karena keuntungan yang akan diterima perusahaan pasti akan berkurang. Selain itu kinerja ekspor batu bara tidak selamanya berbuah manis dikarenakan harga komoditas cenderung tidak stabil sehingga menjadi tantangan oleh perusahaan batu bara dan dapat membuat struktur perekonomian Indonesia rapuh mengingat laju perekonomian suatu negara selalu dipengaruhi oleh naik turunnya harga komoditas. Ketika harga komoditas naik, maka ekspor akan naik dengan begitu perekonomian juga ikutan naik.
Ketika pemerintah ingin mengenakan pajak ekspor batu bara sebaiknya pemerintah juga mengkaji dampak hal tersebut ke perusahaan selaku penggerak roda perokonomian Indonesia. Jangan sampai demi meningkatkan penerimaan negara, banyak perusahaan-perusahaan batu bara yang mengalami penurunan keuntungan yang besar sehingga dapat merugikan perusahaan tambang batu bara.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara


