Makan bergizi gratis merupakan salah satu program strategis yang termasuk dari delapan misi Asta Cita dalam memujudkan visi Presiden Republik Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Makan gizi gratis dinilai dapat meningkatkan dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Dalam rangka menyukseskan program pemerintah ini, dibutuhkan mitra-mitra yang dapat memenuhi atau mengelola makanan bergizi dan juga dapat mendistribusikan kepada penerima manfaat seperti anak sekolah, dan kelompok renta lainnya. Untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan program makan gizi gratis, mitra pemerintah harus memiliki legalitas resmi yang terdaftar dan disahkan secara hukum melalui kementrian hukum dan HAM, memiliki NPWP, dan izin operasional. Salah satu badan hukum yang dapat menjadi mitra pemerintah untuk mengelola dapur makan gizi gratis yaitu Yayasan. Yayasan merupakan badan hukum yang orientasinya tidak pada keuntungan melainkan berorientasi non keuntungan. Dengan demikian dapur makan gizi gratis dapat berjalan dan Yayasan dapat fokus untuk melayani masyarakat agar dapat menikmati makanan bergizi secara gratis dari pemerintah.
Dapur makan bergizi gratis berupa Yayasan yang bermitra dengan Pemerintah diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dalam rangka menyediakan makan gizi gratis. Keuntungan pada Yayasan pada umumnya disebut sebagai sisa lebih yang dimana berasal dari hasil dari pengurang antara penerimaan dengan pengeluaran. Dalam menjalankan operasionalnya, dapur makan bergizi gratis yang berbentuk Yayasan sering bertransaksi dengan pihak lain contonya sewa tempat untuk dijadikan dapur makan bergizi gratis, penggunaan jasa pada pihak ketiga dan lain-lain. Dari transaksi tersbut tentunya memiliki konsekuesi pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan.
Pajak Apa saja yang melekat pada dapur makan bergizi gratis berbentuk Yayasan?
Yayasan yang menjadi mitra dapur makan bergizi gratis tentunya seluruh penyerahan atau penjualan barang akan diberikan kepada pemerintah selaku pemilik dari program tersebut. Apabila Yayasan tersebut sudah berstatus PKP maka, Yayasan tersebut membuat faktur pajak dengan kode 020 dikarenakan PPn dipungut oleh pemerintah. Selain itu atas penyerahan barang tersebut juga dikenakan pajak penghasilan yang dipotong oleh bendahara pemerintah dan Yayasan tersebut mendapatkan bukti potong atas pajak penghasilan tersebut. Selain itu pada akhir tahun Yayasan juga wajib membayar pajak penghasilan badan dengan tarif sesuai peraturan perpajakan. Apabila Yayasan tersebut memiliki karyawan maka, yayasan wajib memotong dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji karyawan dan pajak penghasilan pasal 23 atau 4(2) final jika ada transaksi jasa /sewa.
Meskipun Yayasan berupa dapur makan bergizi gratis dan bermitra dengan Pemerintah, dalam perpajakan diberlakukan sama dengan entitas lainnya seperti badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, peseroan terbatas, dan lain-lain.
By Olina Rizki Arizal – Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services


