Perlakuan Pajak Usaha Kost-Kosan Sesuai Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Perlakuan Pajak Usaha Kost-Kosan Sesuai Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarakan undang-undang nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 5 Januari 2022. Sesuai pasal 50 pemerintah menentukan objek PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau Minuman
  2. Tenaga Listrik
  3. Jasa Perhotelan
  4. Jasa Parkir, dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Adapun tarif dari PBJT ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) kecuali jasa hiburan dan tenaga listrik memiliki tarif yang berbeda. Di dalam pasal 53 dijelaskan bahwa jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan meliputi: hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan (guesthouse/bungalow/resort/cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, glamping.

Di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang berlaku tanggal 5 Januari 2024, pajak hotel berubah menjadi PBJT atas jasa perhotelan dan tidak muncul istilah rumah kos tetapi muncul istilah baru yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel yang tidak mengatur batas maksimal jumlah kamar untuk ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Peraturan sebelumnya, rumah kost atau kost-kosan diatur pada Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2010 Tentang Pajak Hotel yang menjelaskan bahwa hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos (dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Bagaimana perlakukan perpajakan usaha kost-kosan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024?

Pada umumnya rumah kost atau kost-kosan dapat dikategorikan sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena konsep kost-kosan menyediakan fasilitas dasar seperti menyediakan tempat menginap dengan fasilitas tempat tidur dan kamar mandi seperti fasilitas dasar hotel. Oleh karena itu rumah kost dapat di fungsikan sebagai hotel meskipun dengan skala dan layanan yang berbeda. Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD dan pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan. Jadi berdasarkan Perda baru ini, maka rumah kost-kosan tetap dikenakan pajak daerah dengan berapapun jumlah kamarnya.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?