Di dalam perdagangan internasional seringkali terdapat praktik kecurangan terhadap harga barang impor dengan produk lokal dalam negeri. Praktik tersebut berupa penjualan barang ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga pasar dalam negeri. Dari praktik tersebut berakibat merugikan produsen hingga distributor dan menyebabkan ketidakstabilan harga pasar dalam negeri. Atas praktik tersebut disebut dengan kebijakan dumping. Berdasarkan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang dimaksud barang dumping yaitu barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor lebih rendah dari nilai normalnya di negera pengekspor. Menurut Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), praktik dumping terjadi apabila harga ekspor yang di impor ke Indonesia kurang dari harga wajar di pasar domestik negara pengekspor. Praktik ini sering terjadi apabila pasar negara pengekspor bersifat monopoli sementara itu diposisi pasar luar negeri memiliki harga kompetitif. Untuk mengantisipasi Praktik tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD).
Dalam menetapkan kebijakan anti-dumping, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terdapat pada pasal 3 ayat 2. Bea masuk anti-dumping dapat dikenakan setelah KADI melakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut dapat dilakukan oleh KADI apabila terdapat permohonan dari asosiasi produsen dalam negeri. Dari hasil temuan penyelidikan yang dilakukan oleh KADI, pemerintah dapat menentukan besaran bea masuk tambahan berupa BMAD pada suatu barang yang berasal dari produsen tertentu. Pada tahun 2025, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan anti-dumping, peraturan tersebut sebagai berikut:
- Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Platedari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan praktik dumping tidak terjadi lagi, karena praktik tersebut dapat merugikan para pelaku produsen dan distributor. Selain itu peraturan tersebut dapat memberi perlindungan kepada produsen dan distributor dalam kegiatan perdagangan internasional, karena secara tidak langsung mereka merupakan penggerak roda ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
- Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Platedari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.