Menyoroti Gugutan Pajak Penghasilan Atas Uang Pesangon dan Pensiun

Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakann (HPP) akhir-akhir ini ramai diberitakan oleh media dikarenakan adanya gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Isi gugatan tersbut yaitu membatalkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang direvisi terakhir Undang-undang HPP yang mengenakan pajak dari uang pension dan pesangon. Adapun isi permohonan sebagai berikut “Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh junto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, pasal 28H ayat 1 tentang hak hidup sejahtera, serta pasal 34 ayat 2 tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pension, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis”.

Pemerintah selaku pembuat kebijakan fiskal akan terus memantau perkembangan permohonan gugatan terhadap pajak pesangon dan pension di MK. Kementerian keuangan akan berupaya menyiapkan Langkah hukum dalam mempertahankan materi yang menjadi gugatan. “gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Tapi yang jelas, kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalua digugat di pengadilan” berikut pernyataan Purbaya selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dalam permohonan gugatan tersebut, para pemohon meminta kepada Pemerintah untuk tidak lagi mengenakan pajak atas pesangon, uang pension, THT dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia. Gugatan tersebut tercantum dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025.

Bagaimana penerapan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas uang pesangon dan Pensiun yang sudah berlaku?

Uang pesangon atau pensiun merupakan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir. Adapun besaran disesuaikan dengan masa kerja karyawan tesebut. Pada dasarnya uang pesangon atau pensiun merupakan tambahan ekonomis yang diterima oleh karyawan atau mantan karyawan. Di dalam Undang-Undang pajak penghasilan sebagaimana dirubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan bahwa setiap penambahan ekonomi merupakan subjek pajak penghasilan. Pajak penghasilan atas pesangon dan pension dikenakan Tarif pajak penghasilan progresif sebagai berikut:

  1. sampai dengan Rp60 jt dikenakatan tarif 5%
  2. diatas Rp60 jt – Rp250 jt dikenakan tarif 15%
  3. diatas Rp250 jt – Rp500 jt dikenakan tarif 25%
  4. diatas Rp500 jt – Rp5 Miliyar dikenakan tarif 30%
  5. diatas Rp5 Miliyar dikebakan tarif 35%.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?