Aspek Perpajakan Bisnis Freight Forwarding

Kegiatan pengiriman barang dalam bisnis sangatlah penting untuk menunjang transaksi jual-beli antar perusahaan. Pengiriman barang pada kegiatan bisnis menggunakan pihak ketiga atau perusahaan lain yang bergerak khusus dalam bidang pengiriman barang. Pengiriman barang bisa terjadi tidak hanya dalam negeri saja melainkan dapat terjadi antar negara (ekspor-impor). Perusahaan yang khusus menangani kegiatan pengiriman barang ekspor-impor pada umumnya disebut perusahaan freight forwarding. Perusahaan freight forwarding merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan dokumen transportasi atau pengiriman barang dengan menjadi perantara antara pengirim (shipper) dan berbagai perusahaan transportasi seperti kapal, pesawat, truk, atau kereta api. Perusahaan freight forwarding menangani seluruh proses logistik hingga pengiriman trakhir ke tujuan domestik maupun internasional.

Bagaimana perlakuan perpajakan pada bisnis freight forwarding?

Pada kegiatan perusahaan freight forwarding melibatkan banyak pihak baik pihak pengirim, transportasi, dan penerima barang. Oleh karena itu, tidak semua yang diterima oleh perusahaan freight forwader menjadi objek pajak penghasilan, apa saja yang menjadi objek pajak dalam perusahaan freight forwader?

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2015 pasal 1 ayat 6 jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa lain sehingga dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun dasar pengenaan pajak hanya jasanya saja tidak termasuk biaya-biaya yang digunakan untuk pengurusan dokumen.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sesuai dengan pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 besaran tertentu atas jasa freight forwarding adalah 10% dikali 11/12 dari tarif PPN 12%. Dengan demikian, maka tarif efektif PPN atas jasa freight forwarding menjadi 1,1%. Berdasarkan ketentuan UU PPN dan PMK 71 Tahun 2022, jasa kana pajak (JKP) tertentu PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. JKP tersebut salah satunya freight forwarding.

Jasa freight forwarding sangatlah membantu perusahaan dalam melakukan pengiriman barang melalui laut, udara maupun darat sehingga barang tersebut dapat sampai kepada penerima. Dalam sisi perpajakan perusahaan freight forwarding dapat dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai bagi perusahaan freight forwarding yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Adapun tarif jasa freight forwading tentunya memiliki perbedaan dengan tarif PPN yang lain karena jasa freight forwarding merupakan jasa yang termasuk menggunakan besaran tertentu sehingga tarifnya hanya 1,1%.

By Tommy HO – Managing Partner

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran tertentu pajak Pertambahan Nilai
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2015 Tentang Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?