Pemerintah Menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2025, Apa Saja Perubahanya?

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak nomor PER 16/PJ/2025 yang merupakan perubahan dari PER 6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Perubahan tersebut diantaranya mengatur mengenai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak yaitu sesuai dengan pasal 6 ayat 2a sebagai berikut:

  1. Faktur pajak yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai oleh pengusaha kena pajak (PKP),
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai oleh PKP,
  3. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berupa dokumen pemberitahuan pabean impor dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP,
  4. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berupa dokumen pemberitahuan pabean impor dengan ketentuan mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara, dan atau
  5. Dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak.

Selain itu, terdapat penambahan pada pasal 11 ayat 4 dan 5 terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari surat pemberitahuan pajak penghasilan lebih bayar tahun 2024 yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tertentu yang terdapat kesalahan pencantuman pajak penghasilan pasal 21 yang seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka tidak dianggap terdapat kelebihan pembayaran pajak sehingga tidak diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan tidak akan ditindaklanjuti atas permohonan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi tertentu yaitu selain pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan.

Sebelum wajib pajak memutuskan untuk melakukan pengembalian pendahuluan sebaiknya dipastikan kebenarannya terlebih dahulu apakah benar terdapat kelebihan pembayaran pajak dan crosscheck apakah terdapat kesalahan dalam pencantuman pajak penghasilan jangan sampai Ketika kita melakukan permohonan pengembalian pendahuluan kedepannya ditemukan ketidaksesuaian sehingga berdampak pada kurang bayar.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Referensi:

  1. Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER 16/PJ/2025 Tentang Perubahan Atas PER 6/PJ/2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?