Pembebasan PPN Dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Impor Barang Kena Pajak (BKP) maupun penerimaan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 1 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59 tahun 2024. Objek pembebasan meliputi kendaraan bermotor dengan jumlah batasan tertentu dan selain kendaraan bermotor namun tidak mencakup tanah atau bangunan pasal 5. Pembebasan ini diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya berdasarkan asas timbal balik. Badan internasional serta pejabatnya juga dapat menerima pembebasan jika memiliki perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Pembebasan atau fasilitas perpajakan dan telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau penyetujuan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang perjanjian internasional. Tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024.

Prosedur pembebasan dilakukan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) yang diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) secara elektronik melalui sistem DJP. Pemohon wajib melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi perwakilan negara asing serta pejabatnya. Bagi badan internasional, wajib melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk. Surat rekomendasi ini harus disertai dengan dokumen pendukung seperti proforma invoice dan salinan purchase order, bukti pendukung tambahan yang dipersyaratkan, dan jika pembelian terkait kendaraan bermotor maka perlu dilengkapi surat pernyataan kepemilikan serta dokumen perikatan jual beli. Apabila dokumen telah lengkap, SKB akan diterbitkan secara otomatis dalam waktu paling lama 5 hari kerja jika disampaikan lewat elektronik dan 1 bulan jika disampaikan langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti format pengiriman (pasal 12).

Apabila pajak telah terlanjur dipungut meskipun seharusnya dibebaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan pengembalian dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan impor barang atas impor BKP atau tanggal faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem DJP dengan melampirkan dokumen yang sama seperti pengajuan SKB. Direktorat Jenderal Pajak akan memproses permohonan dan menerbitkan keputusan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pembebasan yang telah diberikan dapat dibatalkan apabila diketahui bahwa pemohon tidak memenuhi syarat, barang atau jasa yang diperoleh tidak sesuai ketentuan, atau informasi yang disampaikan tidak benar. Dalam hal SKB dibatalkan, pihak yang menerima pembebasan wajib menyetorkan kembali PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang ke kas negara.

Tommy HO – Managing Partner

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?