Pajak Perusahaan Pialang Asuransi Dan Reasuransi

Perusahaan pialang atau agen asuransi tidak luput dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa yang diberikan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53 tahun 2025, jasa perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dikenakan PPN dengan tarif sebesar 20% dikali 11/12 dengan komisi atau imbalan dengan nama atau bentuk apapun yang diterima. Hal ini diatur secara khusus dalam PMK 53 tahun 2025 pasal 313 ayat 2b yang menetapkan besaran tertentu PPN berdasarkan komisi atau imbalan yang diterima perusahaan pialang dari aktivitas pialang asuransi dan reasuransi, sebelum dikurangi PPh atau pungutan lain.

Selain itu, penghasilan berupa imbalan jasa keperantaraan yang diterima perusahaan pialang reasuransi juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif pemotongan sebesar 2% dari jumlah bruto menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2025. Imbalan jasa ini merupakan penghasilan dari jasa keperantaraan untuk perjanjian reasuransi. PPh pasal 23 ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan PPh badan. Untuk pialang reasuransi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,5%. Sementara itu, bagi pialang reasuransi luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan, termasuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak yang berisi detail komisi atau imbalan dan PPN yang dipungut. Prosedur ini terkait dengan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh pialang sesuai peraturan perpajakan terbaru, guna memastikan transparansi dan kepatuhan perpajakan.

By Olina Rizki Arizal – Partner

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2025 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Reasuransi yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan Imbalan Jasa Keperantaraan yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi Sehubungan dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perasuransian.
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?