Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 54 tahun 2025 dalam rangka memperbarui PMK nomor 81 tahun 2024 untuk yang ketiga kalinya dan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Peraturan ini mengatur penghapusan pasal-pasal tertentu sebagai langkah penyesuaian peraturan terbaru mengenai perkembangan dalam kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto yang ada di Indonesia. Pasal-pasal di dalam PMK nomor 81 tahun 2024 yang dihapus diantaranya adalah bagian kelima bab VI tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang Lain (pasal 217 sampai dengan 225). Selanjutnya, DJP menghapus bagian kedua puluh bab VI tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto (pasal 340 sampai dengan 369 kecuali 343).
Selain kedua bab diatas, PMK nomor 54 tahun 2025 juga menghapus pasal 465 huruf w mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain. Pasal 467 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menetapkan tata cara pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN), serta impor sementara, juga turut dihapus. Pasal 471 mengenai barang tertentu lainnya yang merujuk pada uraian barang serta pos tarif atau harmonized system (HS Code) yang tercantum dalam Lampiran Huruf EEEE PMK nomor 81 tahun 2024 telah dihapus. Sebagai gantinya, ketentuan tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan aktivitas usaha lainnya kini diatur melalui peraturan terbaru. Pasal 469 huruf i pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 22 atas jual beli aset kripto tercantum dalam lampiran huruf OOO juga turut dihapus.
Dengan diterbitkannya PMK nomor 54 tahun 2025, menandakan bahwa Pemerintah sedang melakukan upaya reformasi kebijakan peraturan perpajakan terkait investasi di bidang inovasi digital (aset kripto) sehingga diharapkan akan memberikan peluang untuk investor luar negeri bisa menginvestasikan asetnya ke dalam negeri sehingga membantu pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
By Hendharto Oetomo – Managing Partner
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.