Pembelian Emas Oleh Konsumen Akhir Masih Tidak Dikenakan PPh Pasal 22 dan PPN

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2025 yang dimana peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 Tentang Pajak penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai  Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya  Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagangan Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2025 penjualan emas perhiasan dan emas batangan tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada:

  1. Konsumen akhir (end user),
  2. Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final
  3. Wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan pajak penghasilan pasal 22.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen akhir yang membeli emas perhiasan dan/atau batangan masih tidak dipungut pajak penghasilan pasal 22 meskipun tanpa SKB pajak penghasilan.  Hal ini bukan merupakan sesuatu yang baru, karena sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Adapun pengertian konsumen akhir yaitu pembeli yang menggunakan secara langsung barang yang dibeli dan tidak digunakan untuk tujuan kegiatan usaha. Terkait dengan pajak pertambahan nilai, sesuai dengan pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2022, penyerahan emas batangan tidak di pungut PPN.

Selain itu, sesuai pasal 5 ayat 2 penjualan emas batangan juga tidak dipungut pajak penghasilan pasal 22 oleh pengusaha emas perhiasan dan batangan kepada:

  1. Bank Indonesia
  2. Pasar Fisik Digital
  3. Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Di dalam peraturan sebelumnya, kegiatan usaha bulion tidak termasuk yang tidak dipungut pajak penghasilan pasal 22, sedangkan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2025 penyelenggara usaha bulion tidak memungut pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan batangan.

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Pajak penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya  Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagangan Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

 

 

 

 

 

Scroll to Top
💬 Need Consultation ?