Pemerintah berencana memungut bea keluar terhadap 4 jenis komoditas emas mulai tahun depan. Adapun komoditas emas yang dimaksud yaitu dore, granules, cast bar dan minted bars. Pemungutan bea keluar tersebut akan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sedang disusun oleh Pemerintah. Adapun Peraturan Menteri Keuangan tersebut rencana akan diundangkan di bulan November 2025. Diperkirakan tarif bea keluar yang dikenakan untuk komoditas emas mencapai 7,5 sampai dengan 15 persen.
Pemungutan bea keluar ini diharapkan dapat mendukung program hilirisasi dalam negeri. Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, harga emas saat ini cukup tinggi pada kuarta empat tahun 2025 dan sudah pernah mencapai diatas USD 4.000 per troy ounce sehingga harus memastikan supply sebanyak-banyakanya emas yang tersedian di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menjaga ekosistem bullion bank yang sampai saat ini sudah terbangun dan sudah memberikan manfaat untuk masyarakat.
Pengenaan tarif bea keluar berdasarkan hasil pembahasan kementerian /lembaga dengan acuan tarif yang berasal dari harga mineral acuan Emas dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketika harga emas berada diatas USD3.200 maka akan dikenakan tarif 15%
b. Ketika harga USD2.800 – USD3.200 akan dikenakan tarif 12,5%
Adapun untuk bea keluar tidak akan dikenakan terhadap emas yang berbentuk perhiasan. Kebijakan ini untuk mendorong produksi dalam negeri termasuk emas perhiasan.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.


