Pembaruan Premi Asuransi Kesehatan Sebagai Deductible Expense PPh Badan
Premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk asuransi karyawannya, sesuai Pasal 4 UU PPh, menjadi objek pajak penghasilan karena hal tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib pajak. Bagi perusahaan, premi asuransi yang dibayarkan untuk karyawan, dapat mengurangi pajak penghasilan yang dibayar oleh …
Pembaruan Premi Asuransi Kesehatan Sebagai Deductible Expense PPh Badan Read More »