Categories
Uncategorized

Ketentuan Terkait Permohonan Izin Kuasa Hukum

Pengajuan izin kuasa hukum di pengadilan pajak, mulai menggunakan aplikasi izin kuasa hukum Online pada 12 April 2024. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Lainnya Nomor : PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Menurut Pasal 2 PER-1/PP/2024, setiap orang yang menjadi kuasa hukum dan beracara di pengadilan pajak harus memiliki izin kuasa hukum. Pada Pasal 3 ayat (1)  PER-1/PP/2024 izin kuasa hukum terdiri dari : 

  1. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
  2. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai

Untuk pengajuan permohonan kepada ketua dapat dilakukan di laman resmi pengadilan pajak. Jangka waktu terkait keputusan pemberian izin kuasa hukum adalah 2 tahun sejak ditetapkannya keputusan ketua, hal ini terdapat pada Pasal 17 PER-1/PP/2024. Dalam Pasal 18 PER-1/PP/2024 dijelaskan, jika dalam pelaksanaan layanan izin kuasa hukum online tidak dapat diakses, maka pengadilan pajak akan mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resmi pengadilan pajak. Dalam menindaklanjuti pelayanan jika terjadi hal gangguan atau hambatan teknis maka pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan izin kuasa hukum akan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan pengadilan pajak dan jika hambatan teknis telah terselesaikan atau berakhir maka pengajuan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dapat dilakukan kembali melalui laman resmi pengadilan pajak. 

Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen yang telah ditentukan dalam  PER-1/PP/2024. Pengadilan pajak yang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dilakukan paling lambat adalah 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Pengadilan Pajak akan menginformasikan terkait kelengkapan dokumen melalui surat elektronik. Jika terdapat ketidaklengkapan dokumen maka pemohon izin kuasa hukum harus melengkapinya dalam 3 hari kerja sejak keterangan terkait kelengkapan dokumen diinformasikan oleh pengadilan pajak.

Apabila dokumen tidak dilengkapi dalam jangka waktu tertentu maka permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Terkait perpanjangan izin kuasa hukum dalam Pasal 10 PER-1/PP/2024 dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan perpanjangan berupa softcopy dari daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam 2 tahun terakhir, SKCK, pasfoto ukuran 4×6 dan surat pernyataan bermaterai elektronik. Permohonan perpanjangan tersebut juga diajukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir. Kemudian sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, izin kuasa hukum yang telah berakhir masanya tidak dapat diperpanjang tetapi dapat mengajukan permohonan baru sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 peraturan ketua pengadilan pajak. 

 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Pajak Pada Industri Ekonomi Digital

Akibat adanya pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian utama pemerintah. Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi, ekonomi digital justru menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Menurut data BPS, jumlah usaha eCommerce tahun 2022 tumbuh sebesar 4,46% dibanding tahun sebelumnya sehingga ekonomi digital menjadi sorotan dalam melihat laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa volume transaksi e-commerce akan mencapai US$110 miliar pada 2025 nanti. Diperkirakan pada tahun 2024, nilai transaksi bruto ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 82 miliar.

Di era globalisasi dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini, ekonomi digital tidak dapat lagi dipisahkan dari perkembangan ekonomi suatu negara. Ekonomi digital juga berkembang cukup pesat di Indonesia dengan mayoritas masyarakat menggunakan internet dalam memenuhi kebutuhan hidup. Contohnya seperti layanan medis digital, transportasi daring, akomodasi perjalanan wisata dan penginapan, tempat perbelanjaan dan lain sebagainya. Berdasarkan hal tersebut ekonomi digital menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Nilai ekonomi pembayaran digital pada tahun 2023 juga tumbuh 10% dari tahun 2022. Pada tahun ini, Sektor niaga elektronik masih menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai ekonomi digital di Indonesia. 

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah telah menerima pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebanyak 23,04 triliun rupiah yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, pajak kripto, pajak fintech serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa sistem informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP). Penerimaan pendapatan tersebut tercatat hingga 31 Maret 2024. Pemerintah juga telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diantara 155 PMSE yang ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar 18,74 triliun rupiah. Penerimaan pajak kripto juga telah terkumpul sampai dengan maret sebanyak 580,20 miliar rupiah atas penerimaan PPh 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. 

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebanyak 1,95 triliun rupiah yang terakumulasi dari tahun 2022 sampai dengan maret 2024. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebanyak 677,78 miliar rupiah dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebanyak 231,43 miliar rupiah serta PPN DN atas setoran masa yang berjumlah 1,04 triliun rupiah. Penerimaan pajak lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP yang terdiri dari PPh dan PPN dan jumlahnya dari tahun 2022 hingga maret 2024 penerimaan pajak tersebut mencapai 1,77 triliun rupiah. 

Dapat dilihat dari peristiwa tersebut bahwa industri ekonomi digital menjadi potensi pajak, baik sebagai subjek dan objek pajak. Potensi ini juga dapat dilihat dari terjadinya transaksi perusahaan over the top (OTT) dari jasa iklan di Indonesia yang telah mencapai USD 800 juta dengan potensi kewajiban PPh yang seharusnya terutang sebesar USD 77 juta dan belum termasuk PPN. Google Indonesia memproyeksikan pada tahun 2025, nilai total transaksi e-commerce akan tumbuh dari 150% lebih besar atau sebanyak USD 53 triliun, jika dikenakan tarif UMKM sebesar 0,5% maka transaksi tersebut akan menjadi potensi terhadap pendapatan PPh. Kemudian, perkembangan transaksi bisnis investasi atas aset digital kripto seperti bitcoin, Ethereum, Ripple dan Litecoin di Indonesia terlihat cukup signifikan. Transaksi tersebut juga menghasilkan potensi terhadap pendapatan PPh, jika setiap transaksi saham dikenakan pajak final sebesar 0,1%. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

 

Categories
Uncategorized

Fasilitas Tax Allowance

Pemerintah memberikan beberapa fasilitas perpajakan guna meningkatkan minat penanaman investasi di Indonesia seperti yang dibahas pada artikel sebelumnya yakni tax holiday. Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan tax allowance yang bertujuan untuk membantu serta mengoptimalkan pergerakan ekonomi di Indonesia. Tax allowance adalah bentuk keringan dari pajak penghasilan dalam bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Fasilitas tax allowance ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam penanaman modal asing dan penanaman modal di Indonesia yang dapat mendorong pemerataan serta percepatan pembangunan pada bidang usaha tertentu. 

Ketentuan terkait tax allowance terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.010/2020 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Dalam lampiran PP Nomor 78 Tahun 2019, terdapat 183 bidang usaha tertentu seperti pertanian, perindustrian, ESDM, IT dan pariwisata serta 17 bidang usaha yang terletak di daerah tertentu yang dapat memperoleh fasilitas tax allowance. 

Untuk memajukan pendapatan perekonomian di daerah terpencil, maka pemerintah memberikan fasilitas tax allowance kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Fasilitas ini diberikan untuk mendorong investasi di bidang usaha strategi atau di daerah terpencil, tertinggal atau terluar. fasilitas yang diberikan dapat berupa :

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang didalamnya termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama
  2. pengurangan penghasilan neto sebesar 50% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tidak berwujud 
  3. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya penelitian dan pengembangan
  4. jangka waktu pemberian fasilitas tax allowance bervariasi yang tergantung pada jenis usaha dan daerah. 

Dapat dilihat dari penjelasan di atas bahwa tax allowance lebih mengarah kepada usaha skala kecil dan menengah karena biasanya investor yang memiliki modal di atas 500 miliar akan menerima tax holiday sebaliknya investor yang memiliki modal dibawah dana tersebut akan menerima tax allowance jika memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku. Kriteria yang dimaksud yakni menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi dalam ekspor serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi. Pemberian insentif ini diharapkan agar usaha skala kecil dan menengah dapat berkembang serta membantu perekonomian Indonesia. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Tax Holiday, Insentif PPh Badan 

Pemerintah memberikan Tax holiday sebagai fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan dalam rangka menarik minat pelaku usaha untuk dapat menanamkan modalnya di bidang usaha-usaha tertentu atau di beberapa daerah tertentu. Menurut data dari United Nations Conference on Trade and Development, mayoritas negara lebih banyak mengandalkan insentif PPh badan untuk menarik investasi. Tercatat sebanyak 49% insentif PPh badan ditetapkan oleh banyak yurisdiksi pada tahun 2011 sampai 2021. Insentif PPh badan yang paling banyak diberikan pada tahun-tahun tersebut adalah tax holiday dengan sekitar 86 insentif. 

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru di bidang industri pionir, dengan memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha. Menurut pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang dimaksud dengan industri pionir adalah …

“industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.”

Dalam Pasal 2 PMK 130/2020, dijelaskan bahwa wajib pajak badan di industri pionir mendapat pengurangan tarif PPh 100% untuk penanaman modal paling sedikit sebanyak 500 miliar rupiah dan 50% untuk penanaman modal paling sedikit sebanyak 100 milyar rupiah. Jangka waktu yang diberikan pemerintah dalam pengurangan PPh badan adalah 5 hingga 20 tahun tergantung pada jumlah nilai penanaman modal yang diberikan. Setelah pemberian jangka waktu pengurangan PPh berakhir, maka wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 25%-50% dari PPh badan yang terutang selama 2 tahun pajak berikutnya yang berdasarkan pada jumlah nilai penanaman modal yang diberikan.

Industri pionir yang dapat memperoleh pengurangan PPh badan harus memenuhi kriteria yang terdapat pada pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 dan dalam pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020, Industri pionir ini meliputi :

1. industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja)

2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi

3. industri kimia dasar organik yang bersumber pada minyak bumi, gas alam dan/atau batu bara

4. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan

5. industri kimia dasar anorganik

6. industri bahan baku utama farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi

7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi

8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika

9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin

10. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur

11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik

12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor

13. industri pembuatan komponen utama kapal

14. industri pembuatan komponen utama kereta api

15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara

16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)

17. infrastruktur ekonomi

18. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut.

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Categories
Uncategorized

Pembaruan Premi Asuransi Kesehatan Sebagai Deductible Expense PPh Badan

Premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk asuransi karyawannya, sesuai Pasal 4 UU PPh, menjadi objek pajak penghasilan karena hal tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib pajak.

Bagi perusahaan, premi asuransi yang dibayarkan untuk karyawan, dapat mengurangi pajak penghasilan yang dibayar oleh perusahaan sebagai biaya/deductable expense selama atas pembayaran premi asuransi tersebut dihitung dan dipotong pajaknya sebagai objek PPh Pasal 21. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU PPh Pasal 9 huruf d:

“premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan”

Selama ini, perusahaan memiliki kebijakan beragam atas premi yang disediakan untuk karyawannya, ada perusahaan yang mengutamakan kesejahteraan karyawan dengan tidak memotong pajak atas premi asuransi tersebut dan merelakan pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih besar, ada juga perusahaan yang sebaliknya.

Namun, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, kini perusahaan wajib menjadikan premi yang disediakan untuk karyawan sebagai tambahan penghasilan dan wajib menghitung dan memotong PPh atasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) huruf f PMK 168 Tahun 2023:

“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:”
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja”

Artinya, walaupun dalam UU PPh perusahaan diberi pilihan untuk menjadikan premi asuransi karyawan sebagai biaya atau tidak, dengan berlakunya PMK 168, secara tidak langsung tidak ada lagi dorongan bagi perusahaan untuk tidak menjadikan biaya premi asuransi sebagai pengurang atau deductable expense.

Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam UU PPh dilatarbelakangi oleh perkembangan di berbagai bidang seperti bidang informasi, ekonomi, sosial dan politik di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum, kemudahan serta kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi.

Lihat link instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Premi Asuransi sebagai Objek PPh 21

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi atau dapat disebut dengan PMK 168/2023. Adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kesederhanaan bagi wajib pajak perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 dalam setiap masa pajak. Dalam pasal 5 ayat 3 PMK 168/2023 dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap baik secara teratur atau tidak teratur dapat berupa:

  1. seluruh gaji, segala jenis tunjangan, penghasilan teratur lainnya (uang lembur dan penghasilan sejenisnya)
  2. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lainnya yang sifatnya tidak teratur
  3. imbalan yang diberikan pemberi kerja
  4. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja
  5. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan oleh pemberi kerja dan
  6. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna sera asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja

Tulisan ini akan berfokus pada pembayaran premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Menurut KBBI Premi dapat diartikan sebagai jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada asuransi sosial, jadi dapat disimpulkan bahwa premi asuransi merupakan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi setiap bulannya. Jumlah biaya yang harus dibayarkan tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak yang dalam hal ini merupakan perusahaan asuransi dan peserta (perusahaan atau pribadi). Tujuan diadakannya asuransi yakni untuk mengantisipasi serta meminimalisir dampak finansial dari berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja, dapat berupa risiko kehilangan pekerjaan, risiko kesehatan dan risiko lainnya.

Perhitungan pengenaan pajak atas premi asuransi yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk ke dalam Objek PPh 21, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 168/2023 : 

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.”

Premi asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja maka merupakan bagian dari penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. Premi asuransi termasuk komponen dalam penambahan penghasilan bruto karena sifatnya dibayarkan oleh pemberi kerja. Selain premi asuransi, komponen lain yang termasuk dalam penambahan penghasilan bruto terdiri dari penghasilan rutin, penghasilan tidak rutin, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi pegawai yang dibayar oleh pihak perusahaan. dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perhitungan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan pada penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, yang didalamnya termasuk dari kegiatan usaha premi asuransi. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah mengusulkan kebijakan baru yakni penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pajak terutang. Berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 terdiri dari 2 jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

If you want to have more detail information, please contact TBrights

Lihat link Instagram disini

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Categories
Uncategorized

Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setiap Tahun perkembangan terkait pembangunan terus bertumbuh sehingga kebutuhan akan tanah dan bangunan terus meningkat. Artinya aktivitas transaksi jual beli tanah tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Tanah menjadi bagian dari investasi yang banyak diminati oleh masyarakat karena nilai jualnya yang terus meningkat. Bangunan yang berdiri di atas tanah juga banyak memberi manfaat baik secara ekonomi atau secara kehidupan sebagai tempat tinggal sehari-hari. 

Maka dari itu tanah dan bangunan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, selain itu tanah juga menjadi sumber pendanaan bagi negara melalui pajak. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemakmuran rakyat, oleh karena itu terdapat peraturan yang mengatur terkait tanah dan bangunan. Dalam Pasal 1 angka 37 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disingkat menjadi BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Yang dimaksud dengan Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dalam Pasal 1 angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Menurut Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 Pajak BPHTB termasuk kedalam pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pemungutan jenis pajak ini adalah surat pemberitahuan pajak daerah yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022. Mengutip dari Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi : 

  1. jual beli
  2. tukar menukar
  3. hibah
  4. hibah wasiat
  5. waris
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. penunjukan pembeli dalam lelang
  9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. penggabungan usaha
  11. peleburan usaha
  12. pemekaran usaha atau
  13. hadiah

Yang berhak atas tanah dan/atau bangunan diantaranya adalah hak milik, hak guna usaha,hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan, hal ini tertera pada Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022. Tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bengunan dikenai BPHTB, pengecualian dari objek BPHTB tersebut dijelaskan dalam pasal 44 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022, sebagai berikut …

  1. Untuk kantor pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara yang dicatat sebagai milik negara atau milik daerah
  2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah untuk pelaksanaan kepentingan umum
  3. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak sedang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lainnya di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga.
  4. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasar perlakuan timbal balik
  5. oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  6. oleh orang pribadi atau badan karena wakaf
  7. oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
  8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif BPHTB ditetapkan oleh Perda dengan tarif paling besar sebanyak 5%, hal tersebut dilihat dari pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pihak yang dibebani pajak tidak hanya pembeli, namun penjual juga dikenakan pajak PPh. Besaran BPHTB  yang terutang dihitung dalam pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kena pajak dengan tarif BPHTB.

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Pemberian Insentif Pengurangan Pajak di Indonesia untuk Meningkatkan Produktivitas Pelaku Usaha

Untuk dapat meningkatkan daya saing perekonomian sebuah negara dibutuhkan 3 faktor penting yakni inovasi, teknologi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengoptimalkan atau meningkatkan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut merupakan bagian investasi yang dapat meningkatkan produktivitas sebuah perusahaan atau usaha. Maka dari itu pemerintah memberikan insentif di bidang penelitian dan pengembangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pelaku usaha ekonomi dan pelaku usaha industri dalam menyiapkan peran sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas yang dapat menunjang pada peningkatan kompetensi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Pemerintah Indonesia memberikan supertax deduction atau insentif pengurangan pajak bagi yang melaksanakan program pendidikan dan vokasi di bidang penelitian dan pengembangan tertentu. Supertax deduction dapat diartikan sebagai pengurangan pajak bagi wajib pajak atau sejumlah biaya yang dapat dikurangi penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha dengan kriteria yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Daya saing SDM sebuah negara menjadi salah satu kriteria dari sebuah negara yang berpendapatan tinggi (high-income country). Menurut data yang diambil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, pada tahun 2021 terdapat ketidakcocokan hampir 50% antara kualitas SDM yang dihasilkan oleh pendidikan untuk kebutuhan industri di Indonesia. Investasi di bidang SDM penting dilakukan untuk mendorong tercapainya Visi Indonesia Emas 2024, oleh karena itu pemerintah berusaha memastikan peningkatan daya saing melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan produktivitas.

Pada masa pemerintahan Joko Widodo pembangunan SDM menjadi salah satu yang diprioritaskan, sehingga pemerintah mengeluarkan pengaturan terkait pemberian intensif tersebut. Peraturan terkait PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.010/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 PMK 153 Tahun 2020, Wajib Pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebanyak 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto hingga 300% meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dan tambahan pengurangan 200% dari akumulasi biaya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan penelitian dan pengembangan yang mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dimaksudkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru atau ahli teknologi bagi pengembangan industri dalam peningkatan daya saing industri nasional, hal ini tertera dalam Pasal 29C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Namun, untuk pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran paling tinggi adalah 200% yang meliputi pengurangan penghasilan bruto sebanyak 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dan tambahan pengurangan penghasilan bruto, paling tinggi sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran. Hal tersebut terdapat pada Pasal PMK 128/2019. Jadi, pemberian insentif ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia industri maupun dunia usaha dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui kegiatan penelitian dan pegembangan. Selain itu, pemberian intensif ini bertujuan untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset serta mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan pengembangan produk atau komoditas asli daerah. 

Kebijakan supertax dapat memperluas kesempatan untuk melakukan kerjasama dengan banyak pelaku industri dalam melaksanakan program-program yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Diadakannnya insentif ini diharapkan daya saing perekonomian indonesia dapat terus meningkat. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Categories
Uncategorized

Memperingati Hari Wafatnya Isa Almasih

TBrights memperingati hari wafatnya Isa Almasih yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2024.

 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Penagihan serta Pencegahan terhadap Penanggung Pajak

Setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak yang memiliki Utang Pajak dapat membayarnya dengan cara mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak, hal ini tertera pada pasal 4 ayat (3) PMK Nomor : 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 4 ayat (5) PMK 61/2023 menyebutkan jika utang pajak masih belum dibayarkan setelah jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak.

Pejabat memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak. Adapun yang dimaksud dengan jurusita pajak dalam Pasal 1 PMK 61/2023 yakni

“Pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.”

Tugas dari jurusita pajak dijelaskan dalam pasal 3 ayat (2) PMK 61/2023, diantaranya adalah melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak yang berdasarkan surat perintah untuk melakukan penyitaan, melaksanakan penyanderaan yang berdasarkan surat perintah penyanderaan dan memberitahukan terkait surat paksa. Penagihan Pajak tidak dapat dilakukan jika surat teguran belum diterbitkan. Surat ini tidak akan diterbitkan jika wajib pajak telah setuju untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Dalam pasal 10 ayat (1) PMK 61/2023, Penagihan pajak dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mengalami kondisi seperti :
a. dinyatakan pailit
b. dibubarkan, dilikuidasi maupun status badan hukumnya berakhir
c. dilakukan penggabungan
d. dilakukan peleburan dan atau
e. dilakukannya pemisahan

Dalam PMK 61/2023 pasal 55, diatur pula terkait permintaan pencegahan wajib pajak yang memiliki utang pajak yang ingin keluar dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencegahan ini merupakan larangan yang bersifat sementara dan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit sebesar 100 juta rupiah dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak maupun menyembunyikan atau memindahtangankan barang kepemilikan, yang termasuk dalam membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.

Dalam Pasal 58 PMK 61/2023, dijelaskan bahwa keadaan yang mendesak seperti adanya tanda-tanda penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri, maka dirjen pajak dapat meminta secara langsung kepada Pejabat/pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan. Permintaan ini harus disertai dengan surat permintaan pencegahan.

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

💬 Need Consultation ?