Kasus Klarifikasi Data Pajak Oleh KPP : Apakah Langkah Yang Harus Dilakukan?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-22/PJ/2015 menghapus Per-170/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan dan kemudian diterbitkan Surat Edaran Nomor : SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak. Klarifikasi data merupakan hal yang sering dilakukan …
Kasus Klarifikasi Data Pajak Oleh KPP : Apakah Langkah Yang Harus Dilakukan? Read More »