Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Berkenaan dengan peremajaan aplikasi ini, kami sampaikan beberapa hal berikut.
1. | Sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based; | ||||||
2. | Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
|
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 November 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor
TBrights is tax consultant in indonesia and integrated business service in indonesia that can help you of tax, audit, legal, valuation, customs, finance and expatriate matters.