Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo melakukan penyitaan terhadap aset penanggung pajak berupa sebuah mesin genset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 2/8).
Sebelum melakukan penyitaan, JSPN terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau asset Penanggung Pajak untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Aset yang disita berupa sebuah unit mesin genset milik wajib pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi penanggung pajak.
Pada dasarnya kegiatan Penagihan Pajak ditujukan kepada Penanggung Pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak mereka dalam waktu tertentu sesuai undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut, Penagihan aktif ini dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan Penyitaan Aset. (anb)
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/berita/tingkatkan-kepatuhan-juru-sita-gorontalo-sita-aset-wajib-pajak
TBrights adalah Konsultan Pajak di Indonesia yang dapat membantu Pajak anda di Indonesia.