Tahukah Anda? Tidak Semua Penghasilan Jadi Objek Pajak Lho…

JAKARTA, KOMPAS.com – Jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak. “Ada beberapa penghasilan yang bukan objek pajak,” Kata perwakikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan di acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019). Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan. Berikut daftarnya:

1. a. Bantuan atau sumbangan. Termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia.

b. Harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

2. Warisan

3. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa.

6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperas, BUMN atau BUMD.

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

9. Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan. firma dan kongsi.

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura 11. Beasiswa

12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.

13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu.

sumber : kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?