PPh UMKM Turun, Penerimaan Pajak di Semester II Masih Baik

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakin penerimaan pajak pada semester II 2018 akan lebih baik dibandingkan semester I. Meski pada semester II ini ada sejumlah kebijakan yang memberikan diskon pada tarif ‎pajak seperti penurunan PPh final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kalau UMKM kan berlaku 1 Juli, kira-kira setengah tahun. Penerimaannya Rp 5,8 triliun per tahun, kalau turun setengah lost-nya Rp 2,9 triliun, kalau setahun. Kalau berlaku 1 Juli kan hilangnya setengahnya lagi, jadi Rp 1,4 triliun. Itu tidak terlalu signifikan terhadap over all penerimaannya Rp 1.400 triliun,” ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai, penurunan tarif pajak bagi UMKM tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi penerimaan pajak secara keseluruhan. Jika dihitung hingga akhir tahun nanti, potensi penerimaan pajak yang hilang dari penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen ini hanya sekitar Rp 1,4 triliun.

Meski ada potensi kehilangan dari adanya kebijakan ini, namun akan muncul juga potensi wajib pajakbaru untuk pelaku UMKM. Hal tersebut akan mengkompensasi kehilangan penerimaan pajak yang terjadi.

“Kompensasi dari PPN, PPh badan harusnya tidak terlalu. Harapannya kalau diturunkan itu tingkat kepatuhannya nambah, ada juga pembayar-pembayar UMKM yang baru, jadi kompensasi dari yang lain,” kata dia.

sumber : liputan6.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?