Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri. Selain itu juga mendorong wajib pajak sehingga klaim manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri.
Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. Demikian mengutip keterangan tertulis Rabu (9/1/2019).
PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya.
Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam PMK-192 antara lain:
1.Pokok pengaturan: Penentuan negara sumber penghasilan luar negeri.
Sebelumnya: Belum diatur secara eksplisit
Menjadi: Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara).
2.Pokok Pengaturan: Penentuan besarnya penghasilan luar negeri
Sebelumnya: Belum diatur secara eksplisit
Menjadi:Penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto (Pasal 4)
3. Pokok Pengaturan: Pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah
Sebelumnya: Tidak diatur
Menjadi: Kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri (Pasal 6)
4.Pokok Pengaturan: Persyaratan administratif
Sebelumnya: Wajib pajak menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Menjadi: Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8), dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh
5. Pokok Pengaturan: Pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust
Sebelumnya: Tidak diatur
Menjadi: Diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan
6. Pokok Pengaturan: Kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Sebelumnya: Termasuk dalam cakupan KMK 164/2002
Menjadi: Tidak termasuk dalam cakupan PMK ini, tapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PMK Nomor 107/PMK.03/2017).
“Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Sumber : liputan6.com