Negara Rugi Rp 26,9 Miliar Gara-Gara Pengemplang Pajak Berinisial RK

                                   Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar, yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dibidang perpajakan.

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, menjelaskan, proses penyerahan tahap 2 tersangka berinisial RK dan barang bukti ini berlangsung cukup dinamis.

“Pada hari ini kami dari Direktorat penegakan hukum akan menyerahkan tersangka atas inisial RK. Jadi, tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum kejaksaan agung republik Indonesia di kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” kata Machrijal Desano saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Tersangka merupakan seorang pria berinisial RK yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan.

Tersangka RK, diduga kuat melakukan tindak pidana sekaligus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tidak pidana di bidang perpajakan.

Machrijal menjelaskan, perusahaan yang dipimpin RK yaitu PT LMJ, tersangka diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT, dan tersangka juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya dengan melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak kepada dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.

“Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 26,9 miliar. Tidak hanya itu tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan hasil penggelapan pajak perusahaan,” ungkapnya.

Tersangka RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan -perusahaan pembiayaan atas pembelian Armada bus, Armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian 2 unit apartemen di Depok Jawa Barat. Tersangka juga membelanjakan uang hasil tindak pidana untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang untuk pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor, Cianjur Jawa Barat.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara pada pendapatan negara,” ujarnya.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5109093/negara-rugi-rp-269-miliar-gara-gara-pengemplang-pajak-berinisial-rk

TBrights adalah Konsultan Pajak di Indonesia yang dapat membantu Pajak anda di Indonesia.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?